Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Fungsional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Fungsional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2016

Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Triwulan I tahun 2016 Cair

Setelah lama ditunggu-tunggu oleh para Guru yang berstatus Non-PNS, kini tunjangan insentif yang dulu bernama tunjangan fungsional telah cair ke rekening masing.

Tungangan insentif guru non-pns triwulan I tahun 2016 diterima dengan besar nominal 300 ribu rupiah dipotong pajak 10%.


Informasi ini sangat dinanti-nanti oleh para guru non-pns, karena yang biasanya setiap akan pencairan tunjangan ditandai dengan munculnya SK Dirjen di Info GTK, namun hingga beberap hari ini info GTK tidak bisa diakses atau sulit diakses.

Cek info GTK bisa dilakukan melalui link dibawah ini:
  • http://223.27.144.195:8081
  • http://223.27.144.195:8082
  • http://223.27.144.195:8083
  • http://223.27.144.195:8084
Jadi untuk memastikan dana tunjangan telah diterima atau tidak, silahkan cek pada rekening yang biasa digunakan untuk pencairan tunjangan fungsional lalu.

Kami ucapkan selamat kepada seluruh guru Non PNS yang telah menerima tunjangan insentif guru non PNS triwulan I tahun 2016.

Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Segera Cair pada Akhir Juni 2016

Selamat kepada seluruh Guru Non PNS yang telah bersertifikasi, karena sebentar lagi pemerintah akan mencairkan TPG bagi non-PNS yang direncanakan akan dipercepat.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua untuk guru non-PNS akan cair akhir Juni 2016. TPG triwulan kedua yang seharusnya dibayarkan bulan Juli tersebut dibayarkan lebih cepat sebelum Idulfitri.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM).


"Untuk pembayaran TPG triwulan pertama sudah dibayarkan bulan April 2016. Saya berjanji, akhir bulan Juni ini TPG bagi guru non-PNS yang dananya dikelola pemerintah pusat (Kemendikbud-red), sudah cair," ujarnya di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin 20 Juni 2016 sore.

Total TPG bagi guru non-PNS tahun 2016 ini sebanyak Rp 4,9 Triliun. Terdapat total 207.596 guru non-PNS di bawah Kemendikbud yang berhak mendapatkan TPG. Adapun untuk Jawa Barat terdapat 41.831 guru non-PNS yang mendapatkan TPG.

Sementara TPG bagi guru PNS, Pranata mengatakan pihaknya mengimbau dinas-dinas di seluruh kota dan kabupaten untuk segera mengeksekusi pembayaran akhir Juni 2016. Seperti diketahui, TPG bagi guru PNS menjadi tanggung jawab daerah dengan sumber dana berasal dari dana transfer daerah.

Sumber referensi: http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/06/20/tunjangan-profesi-guru-non-pns-cair-akhir-juni-2016-372369

Sekian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Segera Cair pada Akhir Juni 2016, silahkan simak informasi menarik kami lainnya.

Selasa, 19 April 2016

Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2016

Tunjangan insentif guru Non PNS yaitu tunjangan kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah bagi guru Non PNS baik Honorer Sekolah, Honorer Kabupaten/Kota, Guru Bantu, dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Tunjangan insentif ini merupakan perubahan atau bentuk baru dari tunjangan bagi guru Non PNS yang sebelumnya lebih kita kenal dengan sebutan tunjangan fungsional guru Non PNS.


Besaran dana yang akan diterima setiap bulannya yang biasanya akan dibayarkan setiap triwulan langsung ke rekening penerima yaitu sebesar Rp. 300.000,-.

Tentunya untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut guru bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Penerima Tunjngan Insentif Tahun 2016 :
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Jadi jika guru bersangkutan sudah mememenuhi beberapa persyaratan diatas, silahkan cek dan perbarui data dapodiknya sesuai dengan data terakhir yang dimiliki.

Pastikan juga telah memilki jam mengajar minimal 24 Jam setiap minggunya.

Sekian info tentang Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2016, dan tunggu update info terbaru kami lainnya.

Silahkan SHARE jika artikel ini bermanfaat dan FOLLOW juga jejaring sosial kami lainnya oke. 

Tunjangan Insentif Fungsional Guru Cair Akhir bulan April 2016

Apa kabar rekan-rekan guru di seluruh nusantara?. Berikut kami bagikan sedikit informasi penting khususnya bagi para guru Non PNS baik Honorer Sekolah, Honorer Kabupaten, Guru Bantu, maupun Guru Tetap Yayasan (GTY) yang saat ini sedang menunggu info terbaru terkait pencairan dana tunjangan insentif guru (perubahan tunjangan fungsional guru) tahn 2016.


Memang setiap tahunnya setiap proses pencairan dana aneka tunjangan untuk tahun anggaran triwulan I banyak ditunggu-tunngu oleh para guru bagi tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru khusus daerah terpencil, maupun tunjangan insentif bagi guru non PNS.

Berikut jadwal pencairan insensif tahun 2016 :
  1. triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
  2. triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
  3. triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
  4. triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Jadal pencairan diatas berdasarkan juknis Pemberian insentif Bagi guru bukan pegawai negeri sipil Jenjang pendidikan dasar tahun 2016.

Tentu sebelum mendapatkan tunjangan insentif tersebut mestilah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu data pada aplikasi dapodiknya haruslah valid baik kualifikikasi injazah maupun jam mengajar yang minimal harus 24 jam dan tentunya juga harus punya NUPTK ya.

Namun jika beberapa syarat diatas telah terpenuhi masih ada beberapa faktor lagi yang ikut memepengaruhi yaitu kuota pada masing-masing daerah.

Jadi sekali lagi tetap saja pada akhirnya kembali ke rezeki, dan tentunya sebelumnya kita wajin berusaha terlebih dahulu. Bagi yang nantinya memperoleh tunjangan insentif bagi guru Non PNS, kami ucapkan selamat.

Silahkan SHARE jika artikel ini bermanfaat dan FOLLOW juga jejaring sosial kami lainnya oke. 

Kamis, 06 Juni 2013

Cek SK Tunjangan Fungsional Guru Online

Cek SK Tunjangan Fungsional Guru Online - Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru kini dapat dilakukan dengan cara online.
Berikut cara cek SK TF guru non PNS online :
  1. Silahkan buka website/situs P2TK Pendidikan Dasar berikut http://116.66.201.163:8000/index.php 
  2. Selanjutnya silahkan masukkan nomor NUPTK Anda pada kolom NUPTK yang berada di sebelah kanan halaman web P2TK, dan Isi pasword dengan tanggal lahir Anda dengan format YYYYMMDD ( TahunBulanHari) Tanpa jarak/ spasi


  3. Jika data NUPTK dan Pasword yang Anda isikan benar, maka akan tampil Data Guru, Tunjangan Profesi, dan Persyaratan Tunjangan di bank.
  4. Tetapi jika yang tampil hanya Data Guru saja sedangkan Anda sebelumnya sudah lulus/dinyatakan lulus sertifikasi, berarti ada kesalahan pada data Anda. Biasanya data dapodik Anda terdapat kekeliruan, untuk itu silahkan hubungi Operator Dapodik Sekolah masing-masing untuk pengecekan data yang sudah dikirim atau silahkan Anda cek di http://116.66.201.163:8083/index.php.
Demikian tentang Cek SK Tunjangan Fungsional Guru Online, semoga bermanfaat.