Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juni 2016

Selamat, THR dan Gaji ke-13 akan Cair pada 1 Juli 2016

Berikut informasi tentang Selamat, THR dan Gaji ke-13 akan Cair pada 1 Juli 2016, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca khususnya para PNS di seluruh Indonesia.

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Abdi negara itu bakal menikmati tunjangan hari raya (THR), gaji, pensiun,  atau tunjangan ke-13, paling lambat 1 Juli 2016.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) terkait aturan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pencairan oleh Kementerian Keuangan pada 20 Juni 2016 lalu.


‎Kepala Kantor Pelayanan Pembahandaraan Negara (KPPN) ‎Jakarta IV, Zaid Burhan Ibrahim mengingatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar segera menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN selaku kuasa bendahara umum negara di daerah masing-masing secara baik dan benar.

Apabila tidak ada usulan SPM, kata dia, bisa menghambat proses pencairan gaji dan tunjangan. "Jadi semuanya tergantung satker terkait, sudah ditagih apa belum dana THR, gaji, pensiun atau gaji 13 ini," kata dia kepada JawaPos.com, Minggu (26/5).

‎Meski begitu, Zaid meyakini bahwa para satker sudah langsung bergerak terkait penerbitan SPM tersebut. Sebab, usulan itu merupakan agenda rutin tahunan. Ia berharap pencairan gaji 13 bisa tersalurkan 1 Juli 2016.

"Di DKI Jakarta sampai hari ini (kemarin.red), sudah ada yang 70 persen dicairkan. Harapannya pencairan dana THR, gaji, pensiun atau gaji 13 bisa selesai 1 Juli 2016," ucap pria kelahiran Tanjungkarang 1 Maret 1972 ‎ini.

Terdapat empat aturan yang dikeluarkan pemerintah. Zaid menjelaskan, pemberian gaji 13 dan tunjangan pensiun ke-13  diatur dalam PP Nomor 19  Tahun 2016 diberikan pemerintah untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan.

Dalam aturan itu, tidak hanya PNS yang mendapatkan gaji ke-13‎ tapi juga anggota TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun serta tunjangan.

Sementara PP Nomor 20  Tahun 2016 mengatur tengang pemberian THR. "Besarannya (THR) tergantung masa kerja dan golongan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Itu dibacakan sebesar penghasilan bulan Juni ini," ucap dia.

‎Selain itu, Zaid melanjutkan presiden Jokowi juga menekan PP Nomor 21 tentang pemberian penghasilan ke-13 kepada pimpinan dan pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Terakhir, PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang pemberian Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Sumber: http://www.jawapos.com

Sekian informasi tentang Selamat, THR dan Gaji ke-13 akan Cair pada 1 Juli 2016, simak informasi menarik kami lainnya.

(Plt Ketua PGRI) Daripada Merekrut Guru Baru, Mending Mengangkat Guru Honorer

Brikut informasi tentang  (Ketua PGRI) Daripada Merekrut Guru Baru, Mending Mengangkat Guru Honorer, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Kemajuan pendidikan nasional sangat bergantung pada tata kelola guru. Plt Ketua Umum (Ketum) Pergurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidin menegaskan, berbagai masalah kompleks masih mendera guru-guru di Indonesia.

Baik itu masalah kepegawaian, sertifikasi profesi hingga guru honorer. Kendati demikian, dia sangat mengapresiasi sikap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan secara cepat memutuskan penyelesaian pengaduan masalah guru dari PGRI.


”Kita sangat apresiasi respon cepat Mendikbud. Contohnya soal pemangkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang mengantongi SK. Mendikbud langsung intruksikan untuk membayarnya kembali sesuai SK,” ujar Unifah Rosyidin dilansir Indopos (Jawa Pos Group) di Jakarta, kemarin.

Unifah mengungkapkan, untuk menghasilkan pendidikan yang berkualitas harus ada pembenahan mutu guru pengajar. Seperti yang dilakukan oleh PGRI meningkatkan mutu kompetensi guru dari pusat hingga ranting. Salah satunya, menurut Unifah melalui media sosial.

”Uji Kompetensi Guru (UKG) digelar pemerintah tiap tahun untuk pemetaan kompetensi guru, bukan untuk syarat mengikuti sertifikasi,” katanya.

Dikatakan Unifah, permasalahan guru yang tak kalah krusial adalah rasio guru dan peserta didik. Dimana, kekurangan guru tersebut ditutup oleh keberadaan guru honorer. Jumlah guru di Indonesia sebanyak 3,1 Juta dengan jumlah guru sah 2,2 Juta guru.

Sementara guru honorer sebanyak 700 ribu, menurut Unifah mereka tidak pernah mendapat haknya. ”Daripada kita rekrut guru baru, mending mengangkat guru honorer,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kabalitbang PGRI Abduh Zen. Ia menegaskan, penyelesaikan guru honorer tidak dapat diselesaikan secara parsial.

Apalagi, pemerintah belum memiliki data valid guru. Selain mengelola guru, menurutnya harus ada grand desain pada pengelolaan guru calon guru.

”Harus ada pengelolaan guru pada LPTK oleh Kementerian Ristek dan Dikti. Selain tata kelola guru yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) khususnya guru honor K2,” ujar Abduh Zen.

Pada pelaksanaan program guru pembelajar, menurut Abduh harus ada upaya pemerintah untuk menggerakkan guru agar mau belajar. Pasalnya, ketika guru sudah mengantongi sertifikasi, minat belajar mereka turun.

Apalagi, menurutnya program guru pembelajar di lakukan secara mandiri dengan sistem online. ”Pada tata kelola guru, yang terpenting pemerintah harus mempunyai data valid jumlah guru di Indonesia. Selama ini kita belum memilikinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, modul untuk program guru pembelajar sudah dipersiapkan. Untuk memudahkan akses, pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa provider.

Sumber: http://www.jawapos.com

Sekian informasi tentang (Ketua PGRI) Daripada Merekrut Guru Baru, Mending Mengangkat Guru Honorer, simak informasi menarik kami lainnya.

PNS Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Berikut informasi tentang PNS Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, semoga bermanfaat bagi para PNS di seluruh Indonesia.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali, dengan telah diterimanya THR, semakin menguatkan larangan bagi aparatur negara menerima parsel terkait jabatannya. Selain itu, mobil dinas juga tidak boleh digunakan musik lebaran.

Hal itu dikatakan Yuddy setibanya di Bandara Internasional Juanda  Sidoardjo, dari Jember, Sabtu (25/05). Menteri didaulat untuk meninjau Posko Musik Lebaran diterimanya amal 2 bandara terdebut. "PNS tidak boleh terima parsel. Apalagi mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji pokok," ujarnya.


Menjawab wartawan, Yuddy juga mengatakan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.  Adapun mengenai larangan cuti, Yuddy mengatakan bahwa hal itu lebih bersifat himbauan, karena curi merupakan hak PNS.

Menteri menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai cuti rerdebut, yang isinya mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur sebaik-baiknya cuti pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Meskipun cuti itu merupakan hak, tetapi PNS juga harus mentaati perintah pimpinan terkait cuti tahunan pasca Idul Fitri. "Toh liburnya sudah lama, kalau digabung dengan cuti bersama sepuluh hari. Cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman," ujarnya seraya menambahkan,  bagi yang tidak mentaati perintah pimpinan bisa dikenakan sanksi disiplin.

Himbauan untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama dan lebaran, menurut Menteri, diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan baik pasca lebaran. Pasalnya, usai liburan dipastikan terjadi penumpukan pemohon layanan publik di berbagai unit. "Jangan sampai masyarakat tidak terlayani," tegas Menteri.

Sumber: http://www.menpan.go.id

Sekian informasi tentang PNS Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, simak informasi menarik kami lainnya.

(Menpan-RB) PNS Akan Mendapat Tunjangan Perumahan

Kabar gembira bahwa (Menpan-RB) PNS Akan Mendapat Tunjangan Perumahan, berikut ulasannya :

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, kesejahteraan PNS saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Ia mencontohan, saat ini aparatur akan mendapatkan THR dan juga tunjangan kerja akan diperbaiki. Selain itu, PNS akan mendapatkan tunjangan untuk perumahan melalui pembangunan rumah susun atau tempat tinggal.


"Untuk perumahan khusus PNS lahannya akan disediakan oleh pemerintah daerah, sedangkan program pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," jelas Menteri Yuddy.

Ia juga menjelaskan, selama melakukan safari Ramadhan mulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, ia menememukan bahwa pengawasan terhadap disiplin dan kinerja para aparat sipil masih sangat lemah.

“Kesimpulan saya, pengawasan para pejabat pembina terhadap disiplin pegawainya masih rendah. Untuk itu, kami akan memperbaiki sistem absensi di seluruh instansi pemerintah dengan menggunakan sistem elektronik sehingga tidak ada lagi rekayasa absensi,” kata Yuddy.

Sumber: http://regional.kompas.com/

Sekian informasi tentang (Menpan-RB) PNS Akan Mendapat Tunjangan Perumahan , semoga bermanfaat dan simak informasi menarik kami lainnya.

Jumat, 24 Juni 2016

Pemerintah Larang PNS Ambil Cuti Tahunan Pasca Lebaran

Berikut ini informasi tentang Pemerintah Larang PNS Ambil Cuti Tahunan Pasca Lebaran, semoga bermanfaat khususnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak main-main dengan larangan bagi PNS untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.

Ini menyusul dengan dikeluarkannya SE yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah. Melalui SE tersebut, MenPAN-RB mengimbau para PPK agar mengatur dan mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pascalebaran.


"Waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari. Jadi cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman," kata Yuddy saat blusukan di Banyuwangi, Jumat (24/6).

Dia menegaskan, bila ada yang tetap nekad, akan ada sanksi tegas diberikan kepada PNS bersangkutan. Sanksinya bahkan lebih tegas dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Kenapa saya larang cuti, karena pascalebaran masyarakat dipastikan akan menumpuk untuk minta pelayanan. Mulai dari pelayanan kesehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perizinan dan lain-lain. Hanya pegawai yang saat lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil cuti tahunan pascalebaran," tegas Yuddy.

Seiring dengan kebijakan itu, Menteri mengingatkan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintah.  Hal itu sangat membantu pengawasan terhadap PNS. Kalau instansi saat ini sudah menerapkan, tinggal ditingkatkan lagi, menjadi terintegrasi sehingga pimpinan bisa mengawasi disiplin PNS real time.

Sumber referensi: http://www.jpnn.com/read/2016/06/24/446089/PNS-Dilarang-Ambil-Cuti-Tahunan-Pascalebaran-

Sekian informasi tentang Pemerintah Larang PNS Ambil Cuti Tahunan Pasca Lebaran, dan simak informasi menarik kami lainnya.

Program Guru Garis Depan (GGD) Tahap Kedua Tersedia 7.000 Kuota

Berikut informasi tentang Program Guru Garis Depan (GGD) Tahap Kedua Tersedia 7.000 Kuota, khusus bagi yang ingin menjadi guru di 98 kota/kabupaten di 28 provinsi yang membutuhkan guru.

Program Guru Garis Depan (GGD) tahap kedua kembali dibuka. Pemerintah menyediakan 7.000 kuota GGD. Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Surmarna Surapranata mengatakan, sebelumnya pemerintah telah merekrut 789 orang guru yang disebarkan ke seluruh Tanah Air. Tahun ini, kembali membuka 10.000 kuota untuk GGD ini.

Pranata menyebutkan, pembukaan kuota GGD tahap kedua ini animonya luar biasa. Antusias para sarjana sangat bagus. Hingga hari ini tercatat telah ada 10.000 pendaftar. Mereka terdiri dari Sarjana Mengajar Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (SM-3T), Pendidikan Profesi Guru (PPG) berasrama yang terdiri dari putra-putri daerah yang terdidik, PPG berbasis pendidikan Science, dan PPG kolaborasi.


"Antusias para sarjana muda yang berkompeten itu untuk menjadi guru sangat bagus. Mereka akan mengbadi sekian lama di  daerah," kata Pranta pada konferensi pers di Gedung Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Senin, (20/6).

Dikatakan Pranata, dari kuota yang disediakan, SM-3T berpeluang lebih besar untuk menjadi GGD. Pasalnya, SM-3T merupakan anak bangsa yang telah mengabdi di daerah 3T. Maka untuk mengisi kursi tersebut, pemerintah juga membuka kuota SM-3T sebanyak 3.000 kursi. Tidak berbeda dengan GGD, animo sama, tercatat ada 7.600 yang mendaftar.

Dijelaskan Pranata, peluang SM-3T lebih besar karena mereka selain mengabdi selama setahun, juga mengikuti pelatihan PPG berasrama, sehingga lebih siap. Selain itu, SM-3 merupakan program pemerintah yang disediakan untuk mendukung GGD.

Pranta mengaku, program SM-3T ini merupakan kerja sama antara Kemdikbud dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Pasalnya, Kemdikbud yang mengelola sedangankan Kemristekdikti yang menjalankan program PPG ini.

Dia menjelaskan, setelah PPG, para SM-3T berkesempatan mengikuti tes PNS GGD. Mereka yang lulus akan diutus untuk mengabdi di 98 kota/kabupaten di 28 provinsi yang membutuhkan guru.

Dengan demikian, untuk keberlanjutan program ini, Kemdikbud telah melakukan penandatangaan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah (Pemda), agar para GGD bisa ditempatkan di seluruh Tanah Air. Misalkan, orang Jawa bisa mengajar di Papua atau sebaliknya.

Pranata juga menuturkan, tes GGD dilakukan secara online selama tiga hari pada 27-29 Juli 2016 yang akan dilaksanakan di 107 tempat uji kompetensi (TUK). Dalam GGD ini, ia juga menuturkan, proses perekrutan ini dilakukan berdasarkan kerja sama Kemdikbud dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB). "Kami yang memfasilitasi soal, mekanisme, sarana, dan tempat untuk kompetensi uji online, sedangkan kuota guru ditentukan oleh Kempan-RB," kata dia.

Sumber referensi: http://www.beritasatu.com/pendidikan/370878-pemerintah-sediakan-7000-kuota-guru-garis-depan.html

Sekian informasi tentang Program Guru Garis Depan (GGD) Tahap Kedua Tersedia 7.000 Kuota, semoga bermanfaat dan simak informasi menarik kami lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melarang PNS Terima Gratifikasi Lebaran

Berikut informasi tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melarang PNS Terima Gratifikasi Lebaran, untuk para PNS di seluruh Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pegawai negeri di seluruh Indonesia menerima gratifikasi pada momen lebaran 2016. Gratifikasi itu bisa berbentuk uang, barang, bingkisan maupun parcel.


"Yang kami larang adalah pegawai negeri yang di Indonesia, jumlahnya lebih dari lima juta. Isinya PNS, TNI/Polri, pegawai lembaga negara, pegawai BUMN, pegawai BUMD," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Jakarta, Jumat (24/6).

Menurut Giri, secara hukum mereka merupakan pegawai negeri sehingga dilarang menerima gratifikasi. Namun, jumlah PNS itu hanya sekitar lima juta jiwa. Jadi, masih ada ratusan orang, yang bukan pegawai negeri bisa menerima bingkisan menjelang lebaran.

"Kami lebih menganjurkan penerimaan itu diberikan kepada orang yang membutuhkan. Bukan kepada pejabat yang sudah dibayar oleh negara dari pajak-pajak masyarakat Indonesia," tuturnya.

Selain itu, Giri mengimbau kepada masyarakat atau pihak swasta untuk tidak mengubris permintaan tunjangan hari raya (THR), baik dari lembaga negara di tingkat pusat maupun daerah.

"Kalau itu diterima sangat dekat dengan pidana gratifikasi. Pidana gratifikasi sangat serius, minimal empat tahun dan bisa seumur hidup," pungkas Giri.

Sumber referensi: http://www.jpnn.com/read/2016/06/24/446213/INGAT!!-KPK-Larang-PNS-Terima-Gratifikasi-Lebaran-

Sekian informasi tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melarang PNS Terima Gratifikasi Lebaran, semoga bermanfaat dan simak informasi menarik kami lainnya.