Tampilkan postingan dengan label NIPTK PAUDNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NIPTK PAUDNI. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2014

Tips Mudah Akses Situs NIPTK PAUDNI

Karena adanya beberpa keluhan dari rekan-rekan guru yang berada di jenjang PAUDNI yang kesulitan untuk mengakses situs PAUDNI yang sering down.

Sebelumnya perlu diketahui bersama banyak penyebab server atau situs down sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna, misal karena situs/web yang memang sedang bermasalah/rusak, karena sedang dalam perbaikan, overload karena tingginya akses pengunjung, dan lainnya.


Berikut sedikit tips jika server down karena overload karena tingginya akses pengunjung :
  1. Coba akses situs/web diluar jam sibuk. Jam sibuk disini biasanya antara jam 07.00 WIB s/d 16.00 WIB. Jadi silahkan dicoba diluar jam tersebut misal malam hari atau disarankan tengah malam/subuh.
  2. Pastikan paket/kuota internet masih ada, karena koneksi yang lemot juga sangat berpengaruh dengan sukses atau tidaknya membuka/akses sebuah situs.
  3. Cobalah akses dihari libur misalnya Minggu
  4. Pastikan komputer/laptop dalam kondi sehat (bebas virus atau program masih bagus).
  5. Biasakan menggunakan layanan heldesk online yang tersedia karena siapa tahu penyebab  server down karena faktor situs masih dalam perbaikan
  6. Persiapkan aplikasi/program pendukung pada komputer misal aplikasi PDF dan printer. Karena situs down bisa saja sewaktu-waktu normal sehingga disaat itulah kita manfaatkan sebaikmungkin untuk menyimpan data yang dibutuhkan. Cara menyimpan halaman situs atau website bisa dibaca DISINI
  7. Sabar, karena dengan kesabaran semua masalah akan lebih mudah diatasi.
Sekian sedikit informasi tentang Tips Mudah Akses Situs NIPTK PAUDNI, semoga bermanfaat :)

Cara Mengajukan NIPTK PAUDNI Tahun 2014

Dimulai sejak tahun 2014 Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang PAUDNI yang sebelumnya menggunakan NUPTK sebagai nomor indentitas PTK, kini beralih fungsi menggunakan NIPTK. NIPTK yang merupakan kependekan dari Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan pengajuan atau pendaftarannya sudah dibuka mulai bulan September 2014 lalu.

NIPTK ini tidak hanya diperuntuukan bagi Pendidik dan Pengelola PAUD saja, melainkan juga diperuntukkan bagi semua PTK yang ada di naungan PNF, seperti, PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK, PKBM, dan semua yang terlibat di bawah naungan PNF.


Pengajuan NIPTK ini dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing. Berikut persyaratan umum yang harus dibawa/dilengkapi:
  1. Mengisi Formulir Lembaga (Download disini)
  2. Mengisi Formulir PTK (Download disini)
  3. Mengisi Formulir Data Pendukung (Download disini)
  4. Foto Copy SK Mengajar Pertama
  5. Foto copy SK Terakhir
  6. Foto Copy NPWP
  7. Foto Copy NUPTK (Jika ada)
  8. Foto Copy Buku Rekening Tabungan
  9. Seluruhnya dibuat rangkap satu dan masukkan ke dalam MAP.
Adapun persyaratan untuk setiap Kab/Kota bisa saja berbeda, untuk itu silahkan Konfirmasi terlebih dahulu ke dinas masing-masing.

Seluruh berkas pengajuan NIPTK di antar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota pada Bagian Pendidikan Formal dan Informal (PNF/PNFI).

Sekian informasi tentang  Cara Mengajukan NIPTK PAUDNI Tahun 2014, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru semuanya.